Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan perubahan-perubahannya atau berdasarkan undang-undang lainnya.
Notaris adalah profesi hukum yang mulia dan dikenal dengan “officium nobile”, karena profesi notaris memiliki hubungan erat dengan kemanusiaan. Akta yang dibuat oleh notaris dapat menjadi dasar hukum atas status harta benda, hak dan kewajiban seseorang.
Menyiapkan 3 (tiga) pilihan nama Perusahaan, ber-Bahasa Indonesia kecuali untuk Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing. Tiap nama harus terdiri dari 3 suku kata.
Fotokopi KTP dan NPWP Pendiri/Pemegang Saham.
Surat Keterangan Sewa Kantor dan fotokopi IMB (bila kantor berbentuk ruko) *wilayah kabupaten/kotamadya lokasi kantor akan dipakai sebagai Domisili Perusahaan pada Anggaran Dasar.
Email Perusahaan.
Nomor telepon salah satu Direksi penanggung jawab/Dirut/Nomor telepon Perusahaan.
Menentukan besaran Modal Dasar Perusahaan *lihat keterangan mengenai Modal Dasar di bawah.
Menentukan besaran Modal Disetor, Minimum 25% dari Modal Dasar.
Menentukan besaran prosentase saham yang dimiliki masing-masing pemegang saham, dihitung dari besaran Modal Disetor.
Menentukan Nama-nama Pengurus PT yaitu: Dewan Direksi dan Dewan Komisaris.
Jumlah boleh masing-masing 1 orang, boleh lebih dari 1 (tidak ada jumlah maksimum). Jika hanya terdiri dari 1 orang Direksi atau Komisaris, maka disebut Direksi atau Komisaris saja. Jika lebih dari 1 orang maka disebut sebagai Dewan. Dalam sebuah Dewan, salah satunya harus ditunjuk sebagai Direktur Utama dan Komisaris Utama.
Pemegang saham boleh merangkap mengisi jabatan sebagai Direktur atau Komisaris. Tapi satu orang tidak boleh menjabat menjadi Direktur sekaligus Komisaris.
Menentukan Modal Dasar berdasarkan ketentuan mengenai SIUP:
PT di bidang SIUP umum maupun jasa:
SIUP mikro min. Rp. 50.000.000,-.
SIUP kecil 51.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,-.
SIUP Menengah Rp. 501.000.000,- s/d Rp. 10 M.
SIUP Besar ≥ 10 M.
Menyiapkan 3 (tiga) pilihan nama Yayasan. Tidak boleh dalam Bahasa lain selain Bahasa Indonesia. Tiap nama harus terdiri dari 3 suku kata.
Fotokopi KTP dan NPWP Pendiri. Pendiri Yayasan minimum boleh satu orang.
Alamat Yayasan *wilayah kabupaten/kotamadya lokasi kantor Yayasan akan dipakai sebagai Domisili Yayasan pada Anggaran Dasar.
Email Yayasan (mohon disiapkan).
Nomor telepon salah satu Direksi penanggung jawab/Dirut/Nomor telepon Yayasan.
Jumlah nominal Kekayaan Yayasan *(minimum Rp. 10 juta).
Jika Yayasan didirikan oleh pihak asing baik perorangan maupun badan hukum asing, maka nominal kekayaan Yayasan yang dipisahkan minimum Rp. 100 juta.