Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan dalam membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Pasal 1 angka 1 PP 37/1998).
PPAT dalam praktik dapat pula dijabat oleh seseorang yang juga menjabat sebagai Notaris, serta pada kinerjanya PPAT akan selalu berkordinasi dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan di Wilayah Kerjanya.